Seksi Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat

Seksi Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam melaksanakan kegiatan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat.
Tugas pokok Kepala Seksi meliputi :
a. menyusun rencana kerja Seksi Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat;
b. menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada Seksi Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat;
c. melakukan fasilitasi dan mengoordinasikan kegiatan keagamaan, pendidikan, kesehatan dan Keluarga Berencana, kepemudaan, olahraga, kebudayaan, pemberdayaan perempuan dan pengembangan usaha perekonomian masyarakat;
d. melakukan fasilitasi dan mengoordinasikan kegiatan Organisasi Sosial Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Pemberdayaan Kesejateraan Keluarga;
e. melakukan koordinasi dan pembinaan pengembangan lembaga perekonomian desa/kelurahan;
f. melakukan fasilitasi dan mengoordinasikan kegiatan pendataan potensi ekonomi desa/kelurahan dan pendataan masalah kesejahteraan sosial masyarakat;
g. menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.