Sekcam

SEKRETARIS CAMAT

Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada camat serta mempunyai tugas pokok
membantu camat dalam urusan umum, mengoordinasikan kegiatan, memberikan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, kepegawaian, dan keuangan dalam lingkungan Kecamatan.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Sekretaris menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a. pengoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkungan Kecamatan;
b. pengoordinasian penyusunan program dan pelaporan;
c. pengoordinasian urusan umum dan kepegawaian;
d. pengoordinasian pengelolaan administrasi keuangan; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
Tugas pokok dan fungsi Sekretaris meliputi :
a. merumuskan rencana kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. melaksanakan koordinasi perencanaan dan perumusan kebijakan teknis di lingkungan Kecamatan;
c. melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan Kecamatan sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
d. melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Kecamatan;
e. melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
f. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi ketatausahaan, kearsipan dan perpustakaan;
g. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur;
h. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan adminintrasi keuangan dan aset;
i. melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan organisasi dan tatalaksana dalam lingkungan Kecamatan;
j. melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan rumah tangga Kecamatan;
k. melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan kehumasan dan protokoler;
l. melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang;
m. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
n. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

https://pendidikanmatematika.pasca.untad.ac.id/wp-content/upgrade/demo-slot/ https://pendidikanmatematika.pasca.untad.ac.id/pasca/ugacor/ slot gacor slot demo https://bppkad.mamberamorayakab.go.id/wp-content/modemo/ https://bppkad.mamberamorayakab.go.id/.tmb/-/ http://gsgs.lingkungan.ft.unand.ac.id/includes/thailand/ http://gsgs.lingkungan.ft.unand.ac.id/includes/demo/
https://netizenews.blob.core.windows.net/barang-langka/bocoran-situs-slot-gacor-pg.html https://netizenews.blob.core.windows.net/barang-langka/bocoran-tips-gampang-maxwin-terbaru.html https://maindijp1131tk.net/