Kasubag Program dan Keuangan

Sub Bagian Program dan Keuangan
Sub Bagian Program dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam mengelola administrasi keuangan.
Tugas pokok Kepala Sub Bagian meliputi :
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Program dan Keuangan sebagai pedoman dalam melaksanakan program dan pengelolaan administrasi keuangan;
b. menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanan kegiatan pada Sub Bagian Program dan Keuangan;
c. menyusun Rencana Kerja dan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kecamatan;
d. menyusun rencana kinerja, dokumen perjanjian kinerja Kecamatan;
e. memfasilitasi penyusunan rencana kinerja, rencana aksi dan laporan kinerja masing- masing jabatan di lingkungan Kecamatan;
f. menyusun laporan kinerja Dinas meliputi laporan bulanan, triwulanan, semesteran dan laporan kinerja tahunan;
g. meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang diajukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang dan Surat Permintaan Pembayaran Tambah Uang yang diajukan bendahara pengeluaran serta menyiapkan Surat Perintah Membayar;
h. menyusun laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan berupa laporan bulanan Surat Pertanggungjawaban, dan Tahunan meliputi
Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan Kecamatan;
i. melaksanakan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran keuangan serta laporan pertanggungjawaban keuangan Kecamatan;
j. melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembukuan, perhitungan anggaran, verifikasi serta teknis pelaksanaan administrasi keuangan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; dan
k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.